Walhi Minta MK Batalkan APBN 2011

Senin, 04 Juli 2011

JAKARTA - LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011 karena dinilai terkait dengan kasus lumpur Lapindo Sidoarjo.

Siaran pers Walhi menyebutkan Pasal 18 ayat (1) Undang Undang (UU) No.10/2010 terkait dengan alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2011.

Sesuai ketentuan UU, alokasi dana itu dapat untuk melunasi kekurangan pembayaran pembelian tanah, bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, dan biaya evakuasi di luar peta terdampak.

Menurut Walhi, ketentuan itu dapat dinilai sebagai "pencurian" uang publik karena dana tersebut seharusnya digunakan negara untuk membantu mengurangi kemiskinan.

Apalagi, masih terdapat 117 juta orang yang berpenghasilan kurang dari Rp 18.000/hari. Seharusnya, dana itu menjadi tanggung jawab dari Lapindo Brantas untuk membayarnya.

Sebelumnya, PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) selaku juru bayar ganti rugi korban lumpur telah menuntaskan pembayaran 8.515 berkas dari total 13.237 berkas milik korban lumpur sejak 2006 hingga Mei 2011.

Direktur Utama PT MLJ Andi Darussalam Tabusala, mengatakan, sisa dari berkas sesuai dengan arahan dari Presiden akan diselesaikan pada 2012.

Untuk pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur, perusahaan kami telah mengeluarkan sekitar Rp 8 triliun.

Untuk sisanya sekitar 4.000-an berkas, diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar Rp 1,2 triliun. (antara/28-06-2011)

0 komentar:

Poskan Komentar