SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menjebloskan tersangka penyalahgunaan dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), I Komang Ivan Bernawan, 34, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Komang berperan sebagai penghubung perguruan tinggi swasta untuk diajukan sebagai calon penerima dana hibah ke Pemprov Jatim," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Surabaya, Ade Tanjudin Sutiawarman.
Empat perguruan tinggi yang megajukan proposal dana hibah adalah Universitas 45 Surabaya, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Satya Widya, Sekolah Tinggi Ilmu Bahasa Satya Widaya, dan STKIP Bina Insani.
Satunya lagi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama "Community Solution" Surabaya.
"Peran Komang adalah mengawal proposal-proposal itu dan mengatur agar disetujui. Namun setelah dana hibah benar-benar cair, dia memotongnya hingga 95 persen. Potongan dana itu diserahkan kepada tersangka berinisial BS," jelas Ad Tanjudin.
BS adalah seorang dokter spesialis jantung yang tiap hari berpraktik di rumah sakit pemerintah di Surabaya, sedangkan Komang sendiri merupakan asisten BS dalam keseharian.
Sebelum sampai ke tangan BS, katanya, potongan dana P2SEM itu dikumpulkan lebih dulu oleh perguruan tinggi, kemudian diserahkan kepada Komang. Selanjutnya, Komang yang meneruskan uang potongan itu kepada BS. Total jumlahnya Rp 1 miliar.
Dari enam orang yang disidik Kejari Surabaya, empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Komang yang diperiksa 5,5 jam, BS, A, dan H. Di Surabaya, kucuran dana hibah dari Pemprov Jatim sebanyak Rp 6 miliar. (antara/10022010)
Barang Baru di Wisma DPR Kopo
-
Wisma DPR RI di Kopo, Puncak, Jawa Barat, telah mengalami banyak perubahan.
Apa saja perubahan di sana?
1 jam yang lalu




0 komentar:
Poskan Komentar