Anggota DPRD Huni Hotel Prodeo

Rabu, 10 Februari 2010

SIDOARJO - Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Nasrullah, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) karena dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) senilai Rp 200 juta.

"Perbuatannya jelas-jelas melanggar hukum. Dari dana Rp 200 juta, hanya Rp 26 juta yang bisa dipertanggungjawabkan laporannya. Sisanya tidak jelas dan fiktif," kata Sugeng Riyatna, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo.

Nasrullah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo 2009-2014 dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) itu diantar ke Lapas Sidoarjo dengan menggunakan mobil tahanan Kejari bernomor polisi W-9985-F.

Sekretaris PKNU Kabupaten Sidoarjo, M Kaiyis mengatakan dengan adanya penahanan itu kemungkinan besar dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadapnya.

"Sebelum keputusan PAW itu menjadi pilihan, PKNU tetap akan melakukan pendampingan dengan mengirimkan pengacara dari lembaga advokasi internal PKNU. Kami tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah," kata M Kiaiyis.

Sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Nashrullah ditetapkan status tersangka kasus P2SEM oleh Kejari Sidoarjo pada Jumat (29/1).

Penetapan itu dilakukan selang sehari setelah mantan Kepala Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo tersebut memenuhi undangan jaksa pada Kamis (28/1) siang.

Dugaan sementara, anggaran P2SEM sebesar Rp 200 juta dari Pemprov Jatim itu diserap Panitia Pelayanan Kesehatan Desa Prasung, Buduran, dengan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) fiktif.

Dari anggaran itu, yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 26 juta. Temuan ini yang akhirnya menempatkan Nasrullah, Ketua Panitia Pelayanan Kesehatan Desa Prasung, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. (antara/09022010)

0 komentar:

Poskan Komentar